BKPM: Tax Holiday Tingkatkan Investasi Sektor Manufaktur

BKPM: Tax Holiday Tingkatkan Investasi Sektor Manufaktur

Pemberlakuan peraturan baru tax holiday dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta dapat mendorong meningkatnya minat investasi. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimis, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau  tax holiday, akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur.

Menurut Franky, optimismenya tersebut mengacu pada cakupan industri yang diberikan fasilitas tax holiday dalam peraturan baru kepada hampir semua sektor manufaktur. Menurutnya, hal ini dapat mendorong pengembangan industri manufaktur sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.

“BKPM menyambut baik, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2015.

Pihaknya meyakini, pemberlakuan peraturan baru ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta dapat mendorong meningkatnya minat investasi. Menurut Franky, dari hasil komunikasinya dengan investor dalam kegiatan investasi, para investor menanti pemberlakuan revisi peraturan terkait tax holiday untuk mendukung rencana investasinya.

“Dalam beberapa pertemuan  one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur,” tukas Franky.

Dalam PMK tentang tax holiday yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi.

BKPM pada tahun 2015 menargetkan realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp267,5 Triliun atau 51,5% dari target realisasi investasi 2015 sebesar Rp519,5 Triliun. Hingga semester I 2015, realisasi investasi sektor manufaktur sebesar Rp112,81 Triliun atau sekitar 42,17% dari target tahun 2015.

Susun SOP Tata Cara Pengajuan Tax Holiday

Franky juga menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penyusunan Standar Operating Procedure  (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas tax holiday. Menurut Franky, SOP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitas tax holiday  diajukan kepada Kepala BKPM.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 peraturan tersebut, untuk memperoleh fasilitas tax holiday, permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. Selanjutnya BKPM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait tentang kelayakan pemohon untuk mendapatkan fasilitas tax holiday. Pihaknya akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan yang dinilai memenuhi syarat tersebut.

“Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday. BKPM berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan tax holiday,” tutup Franky. (*)

@rezki_saputra

Related Posts

News Update

Top News