BKPM: Rencana Investasi Jepang di RI Naik 130%

BKPM: Rencana Investasi Jepang di RI Naik 130%

Jakarta–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku, Jepang menjadi sebagai salah satu negara kontributor utama investasi asing yang masuk di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan adanya rencana investasi yang dibukukan oleh Jepang selama tahun 2015 di Indonesia.

Berdasarkan catatan BKPM, Jepang menduduki peringkat ketiga dengan nilai rencana investasi dari Jepang mencapai Rp100,6 triliun, dibawah Tiongkok Rp277 triliun dan Singapura Rp203 triliun). Capaian rencana investasi Jepang tersebut naik 130% bila dibandingkan dengan capaian tahun 2014 yang berada diposisi Rp43,7 triliun.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap investasi yang datang dari Jepang. Terlebih, kehadiran enam Gubernur prefektur Jepang ke Indonesia dan kunjungan menteri yang dilakukan oleh kedua negara, serta komunikasi antara kedua pemimpin negara, memiliki andil yang cukup positif untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa meskipun secara nominal nilai rencana investasi Jepang masih dibawah Tiongkok, namun rasio rencana investasi dengan realisasi investasi dari Jepang cukup tinggi dengan posisi di level 60%.

“Rencana investasi Republik Rayat Tiongkok (RRT) memang terpaut cukup signifikan, namun rasio realisasi Jepang lebih tinggi, sehingga rencana investasi yang masuk ekspektasi untuk direalisasikan menjadi investasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang dari RRT,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2015.

Ke depan BKPM akan melakukan penyegaran dengan melakukan kocok ulang di tim marketing officer BKPM. “Jepang dan RRT termasuk negara-negara prioritas yang diharapkan dapat membantu melakukan identifikasi minat investasi baru serta mendorong investor untuk memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah diluncurkan oleh BKPM,” tukasnya.

Selama ini, meskipun banyak investor Jepang yang telah menanyakan mengenai layanan izin investasi 3 jam, namun belum ada investor Jepang yang memanfaatkan layanan tersebut. “Ini akan terus kami dorong dan sosialisasikan sehingga investor-investor potensial termasuk dari Jepang dapat memanfaatkan layanan izin investasi cepat tersebut,” papar Franky.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah investasi. Di bidang layanan perizinan investasi, setelah melakukan layanan perizinan online dan peluncuran PTSP Pusat, juga diluncurkan layanan izin investasi 3 jam dengan 8 produk perizinan plus surat keterangan booking lahan.

Berdasarkan data yang dirilis BKPM menunjukkan, bahwa pengajuan izin prinsip periode Januari-28 Desember 2015 mencapai Rp1.886,04 Triliun, naik 45,29% dibanding pengajuan izin prinsip tahun 2014 sebesar Rp1.298,1 Triliun. Rencana investasi PMA periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp1.136,36 triliun atau naik 18,06% dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp962,5 triliun.

Sedangkan, rencana investasi PMDN periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp749,68 Triliun atau naik hingga 123,32% dibandingkan rencana investasi PMDN tahun 2014 sebesar Rp335,7 Triliun. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News