Jakarta–Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan segera menerbitkan aturan bea keluar ekspor konsentrat dalam waktu dekat ini. Rencananya, aturan ini akan dirilis pada minggu ini sebagaimana kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Ini untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi kita tunggu saja,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara, di Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa besaran daripada bea keluar akan ditetapkan antar-kementerian terkait. Namun demikian, Suahasil memastikan akan ada tingkatan (layer) bagi bea keluar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Akan ada layer-nya. Layer ini untuk memberikan insentif bagi perusahaan dalam membangun smelter. Artinya semakin tinggi, maju progres smelter semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Eks Dirut PT KAI, Ignasius Jonan menilai pemimpin sukses butuh talenta, pendidikan, dan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri Region VI Jawa Barat mencatat pertumbuhan kredit 14,7% (yoy) hingga September… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028… Read More
Poin Penting Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menekankan peran CEO sektor keuangan untuk… Read More
Poin Penting Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan isu lingkungan, ESG, dan green finance bukan… Read More
Poin Penting AFTECH mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 sebagai upaya memperkuat integritas, tata kelola, dan… Read More