Kendati begitu, kata Suahasil, masih ada kemungkinan jika layer yang disebutkan sebelumnya bisa berubah. Akan tetapi, bagi pemerintah, kebijakan penerapan bea keluar ekspor konsentrat tersebut akan dijadikan insentif bagi perusahaan pertambangan.
(Baca juga: Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp40,77 Triliun)
Sebelumnya, pemerintah menyebut jika persentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen maka bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen maka dibebaskan bea keluar.
“Dikasih insentif, kalau makin tinggi progresnya, bea keluar makin rendah. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya gimana. Semakin tinggi progresnya, makin rendah,” paparnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More
Poin Penting WIKA Beton (WTON) meraih kontrak baru Rp4 triliun sepanjang 2025, didorong proyek strategis… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More
Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More