Kendati begitu, kata Suahasil, masih ada kemungkinan jika layer yang disebutkan sebelumnya bisa berubah. Akan tetapi, bagi pemerintah, kebijakan penerapan bea keluar ekspor konsentrat tersebut akan dijadikan insentif bagi perusahaan pertambangan.
(Baca juga: Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp40,77 Triliun)
Sebelumnya, pemerintah menyebut jika persentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen maka bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen maka dibebaskan bea keluar.
“Dikasih insentif, kalau makin tinggi progresnya, bea keluar makin rendah. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya gimana. Semakin tinggi progresnya, makin rendah,” paparnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More