Jakarta–Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan segera menerbitkan aturan bea keluar ekspor konsentrat dalam waktu dekat ini. Rencananya, aturan ini akan dirilis pada minggu ini sebagaimana kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Ini untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi kita tunggu saja,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara, di Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa besaran daripada bea keluar akan ditetapkan antar-kementerian terkait. Namun demikian, Suahasil memastikan akan ada tingkatan (layer) bagi bea keluar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Akan ada layer-nya. Layer ini untuk memberikan insentif bagi perusahaan dalam membangun smelter. Artinya semakin tinggi, maju progres smelter semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More