Ekonomi dan Bisnis

Bisnis Thrifting Gerus Pasar Lokal hingga 20%

Jakarta – Penjualan barang-barang bekas impor atau thrifting yang marak dijual secara online dan offline perbelanjaan menggerus pangsa pasar dalam negeri. Terlebih bisnis satu ini berseberangan dengan program yang sering digaungkan pemerintah ‘UMKM naik kelas”.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, berdasarkan laporan Asosiasi Serat dan Tekstil diketahui penjualan barang bekas impor telah menggerus pangsa pasar lokal sekitar 15-20%.

“Perhitungannya sekitar 15-20% dari total produksi nasional yang berdampak dari penjualan barang bekas impor ini,” katanya saat menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Selain merugikan pasar lokal kata dia, produk barang bekas impor juga menimbulkan sederet masalah lain yang harus segera dituntaskan. Misalnya, masalah lingkungan di mana pakaian bekas tersebut menghasilkan limbah sampah yang sulit diurai.

“Ada sekitar 62.633 ton sampah tekstil per tahun yang dihasilkan Indonesia. Di dalamnya ada pakaian bekas impor,” terangnya.

Belum lagi, kata Hanung berimbas kepada penyerapan lapangan kerja. Terlebih di tengah tren resesi ekonomi global yang terjadi saat ini sehingga dapat menimbulkan masalah pengangguran.

“Saat ini, UMKM sektor tekstil dan alas kaki telah memberikan kontribusi sekitar 3 juta lapangan kerja. Jika penjualan pakaian bekas impor menggangu industri UMKM maka akan serius dampaknya,” jelasnya.

Baca juga: Dorong Pembiayaan UMKM, OJK Sinergi dengan Lembaga Pemeringkat Kredit

Tenaga Ahli Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKop dan UKM Aldi Novri Kurnia menambahkan, permasalahan pakaian bekas impor yang membanjiri Indonesia harus segera diselesaikan.

Dalam catatannya, dari seluruh barang bekas impor yang masuk ke Tanah Air hanya sekitar 20% yang terjual di pasaran. Artinya, sisa barang tersebut menjadi limbah sampah.

“Jika tidak diselesaikan kasusnya akan sama dengan di Chili, yakni dari 59 ribu ton masuk ke Indonesia hanya 20 ribu ton yang terjual. Sisanya itu ditaruh di Gunung Atacama,” jelas Aldi.(*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

15 hours ago