Bisa Selamatkan Bank, Begini Skema Penempatan Dana Oleh LPS

Bisa Selamatkan Bank, Begini Skema Penempatan Dana Oleh LPS

Jakarta – Berbagai stimulus telah digulirkan Pemerintah untuk menjaga kesehatan industri keuangan ditengah tekanan pandemi covid-19.

Setelah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan penempatan dana di bank BUMN, kini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menempatkan dana di bank manapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

PP yang ditandatangani Presiden pada 7 Juli 2020 yang kemudian diundangkan pada 8 Juli 2020 tersebut mengatur kewenangan LPS yang menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan, skema penempatan dana LPS didahului oleh pihak bank yang menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas, dimana hal itu merupakan jalan terakhir saat pemegang saham pengendali pun tidak bisa membantu likuiditas bank.

“OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali tak dapat membantu,” jelas Halim melalui video conference di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

Nantinya, OJK akan melakukan analisa kelayakan. Bilamana bank layak mendapat penempatan dana, OJK akan meminta LPS untuk menempatkan dana.

Sebelumnya OJK akan mengirimkan pemberitahuan kepada LPS yang berisikan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank mengembalikan penempatan dana, data/info yang memuat kondisi terkini bank, dan data permasalahan dari sistem perbankan.

Dalam surat tersebut juga harus tertulis arahan dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian dana dengan agunan, baik saham atau aset yang layak milik pemegang saham pengendali.

Tak hanya itu, Bank Indonesia (BI) juga diminta untuk memberikan asesmennya terkait penilaian bank serta dampak dari kondisi bank kepada sistem keuangan maupun pembayaran. Hasil analisis ini disampaikan kepada LPS paling lama 3 hari sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

Dari situ, LPS akan kembali menganalisis untuk hasil keputusan akhir. Hasil keputusan LPS akan diberitahukan kepada OJK dan BI. Jika diputuskan untuk menempatkan dana, LPS meminta OJK dan BI melakukan pengawasan yang lebih intensif kepada bank tersebut.

“Namun apabila tidak memutuskan penempatan dana, LPS akan memberi tahu kepada OJK. OJK akan melakukan penanganan bank sesuai kewenangannya,” pungkas Halim. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News