Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo baru-baru ini.
Dengan keputusan kenaikan upah mininum 6,5 persen, artinya pada tahun depan setiap daerah di Indonesia akan menyesuaikan kembali besaran upah mininum di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis
Prediksi UMP 2025
Lalu, berapa upah minium provinsi (UMP) Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), .Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Bali di 2025 mendatang?
- DKI Jakarta
Diketahui, pada 2024, UMP DKI Jakarta naik 3,8 persen dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381. Jika pada tahun depan upah minimum naik 6,5 persen diterapkan, maka UMP DKI Jakarta diprediksi menjadi Rp5.396.760 per bulan. - Banten
Selanjutnya, Provinsi Banten. Tahun lalu, UMP Banten juga ikut naik 2,5 persen dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 per bulan. Apabila tahun depan naik 6,5 persen, maka UMP Banten diprediksi akan menjadi Rp2.905.119 per bulan. - Jawa Barat
Lalu, Provinsi Jabar UMP-nya pada 2024 naik 3,57 persen dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. Artinya, dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jabar 2025 diprediksi bakal menjadi Rp2.191.232 per bulan. - Jawa Tengah
Tak hanya Jabar, UMP Provinsi Jateng pada 2024 juga mengalami kenaikan 4,02 persen dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 per bulan. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jateng 2025 diprediksi akan menjadi Rp2.169.348 per bulan. - Jawa Timur
Pada 2024, UMP Jatim juga naik 6,13 persen dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 per bulan. Jika pemerintah menerapkan kenaikan upah mininum 6,5 persen, maka UMP Jatim 2025 diprediksi akan berada di kisaran Rp2.305.984 per bulan. - Bali
Pada tahun ini, UMP Bali juga mengalami kenaikan 3,68 persen dari Rp2.713.672 menjadi Rp 2.813.672 per bulan. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Bali 2025 diprediksi akan menjadi Rp2.996.560 per bulan. (*)