Keuangan

Bikin Melongo! Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp327 Triliun

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia kian memprihatinkan. Musababnya, kian masif keberadaan situs judi online seiring dengan penetrasi di kalangan masyarakat kecil. 

Nilai perputaran uang judi online di Tanah Air pun bikin melongo. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyebut, berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlahnya menembus Rp327 triliun.

“Menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya Itu di Indonesia saja,” katanya usai rapat membahas darurat judi online bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menariknya, jumlah tersebut jika dibelanjakan Pesawat Tempur F-35B senilai Rp1,5 triliun per unit mampu mendatangkan 218 unit. Atau, akan mampu meng-cover program makan siang gratis Prabowo-Gibran selama tiga tahun berturut-turut.

Diperkirakan, secara bertahap program makan siang gratis tersebut memerlukan pembiayaan Rp100‐120 triliun pada tahun pertama pemerintahan Prabowo‐Gibran

Baca juga : PPATK Blokir Sementara 3.935 Rekening Terkait Judi Online, Segini Nilainya

Ia mengatakan, saat ini Indonesia darurat judi online. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas (task force) pekan depan. 

Melalui pembentukan ini, maka koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik. Di lain sisi, pemerintah akan melakukan penguatan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Nanti lihat saja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap saja bandar-bandarnya,” terangnya.

Kemungkinannya kata Budi, satgas bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang beranggotakan kementerian/lembaga. 

Adapun lembaga yang terlibat meliputi PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kemenkominfo.

Pantau Aliran Dana Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau pergerakan aliran dana yang diduga terindikasi dengan transaksi judi online di Tanah Air.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus yang ditemukan dalam aliran dana transaksi judi online antara lain menggunakan nomine alias rekening milik orang lain sebagai penampung dana judi online. 

Berdasarkan data pihaknya, PPATK telah melakukan penutupan sementara 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Nominal saldo yang berhasil dibekukan mencapai ratusan miliar.

“PPATK melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening di mana total saldo di dalam rekening yang dihentikan Rp167 miliar,” katanya kepada Infobanknews, beberapa waktu lalu.

Baca juga : 26 Artis Diadukan ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online, Siapa Saja?

Ia menjelaskan, dana dalam rekening penampung tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

“Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total lebih dari Rp5 triliun,” jelasnya. 

Ivan mengatakan, total akumulasi perputaran dana sepanjang 2023 telah mencapai Rp327 triliun. Di mana, total dana deposit pada situs judi online mencapai Rp34 triliun triliun. 

Dana tersebut terkumpul karena ada sebanyak 3.295.310 masyarakat Indonesia bermain judi online.

“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017,”pungkasnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan agar segera memblokir 4.000 rekening nasabah.

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa 9 Januari 2024.

Dian menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. 

OJK juga meminta bank meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligance untuk mengidentifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melaluui perbankan.

“Selain itu bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

59 mins ago

Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Tewas dalam Serangan Israel

Jakarta – Pemimpin Hamas Yahya Sinwar dikabarkan tewas dalam serangan yang dilancarkan militer Israel di… Read More

1 hour ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

2 hours ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

2 hours ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

2 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

3 hours ago