Keuangan

Bikin Melongo! Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp327 Triliun

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia kian memprihatinkan. Musababnya, kian masif keberadaan situs judi online seiring dengan penetrasi di kalangan masyarakat kecil. 

Nilai perputaran uang judi online di Tanah Air pun bikin melongo. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyebut, berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlahnya menembus Rp327 triliun.

“Menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya Itu di Indonesia saja,” katanya usai rapat membahas darurat judi online bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menariknya, jumlah tersebut jika dibelanjakan Pesawat Tempur F-35B senilai Rp1,5 triliun per unit mampu mendatangkan 218 unit. Atau, akan mampu meng-cover program makan siang gratis Prabowo-Gibran selama tiga tahun berturut-turut.

Diperkirakan, secara bertahap program makan siang gratis tersebut memerlukan pembiayaan Rp100‐120 triliun pada tahun pertama pemerintahan Prabowo‐Gibran

Baca juga : PPATK Blokir Sementara 3.935 Rekening Terkait Judi Online, Segini Nilainya

Ia mengatakan, saat ini Indonesia darurat judi online. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas (task force) pekan depan. 

Melalui pembentukan ini, maka koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik. Di lain sisi, pemerintah akan melakukan penguatan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Nanti lihat saja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap saja bandar-bandarnya,” terangnya.

Kemungkinannya kata Budi, satgas bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang beranggotakan kementerian/lembaga. 

Adapun lembaga yang terlibat meliputi PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kemenkominfo.

Pantau Aliran Dana Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau pergerakan aliran dana yang diduga terindikasi dengan transaksi judi online di Tanah Air.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus yang ditemukan dalam aliran dana transaksi judi online antara lain menggunakan nomine alias rekening milik orang lain sebagai penampung dana judi online. 

Berdasarkan data pihaknya, PPATK telah melakukan penutupan sementara 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Nominal saldo yang berhasil dibekukan mencapai ratusan miliar.

“PPATK melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening di mana total saldo di dalam rekening yang dihentikan Rp167 miliar,” katanya kepada Infobanknews, beberapa waktu lalu.

Baca juga : 26 Artis Diadukan ke Bareskrim Diduga Promosikan Judi Online, Siapa Saja?

Ia menjelaskan, dana dalam rekening penampung tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

“Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total lebih dari Rp5 triliun,” jelasnya. 

Ivan mengatakan, total akumulasi perputaran dana sepanjang 2023 telah mencapai Rp327 triliun. Di mana, total dana deposit pada situs judi online mencapai Rp34 triliun triliun. 

Dana tersebut terkumpul karena ada sebanyak 3.295.310 masyarakat Indonesia bermain judi online.

“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017,”pungkasnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan agar segera memblokir 4.000 rekening nasabah.

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa 9 Januari 2024.

Dian menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. 

OJK juga meminta bank meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligance untuk mengidentifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melaluui perbankan.

“Selain itu bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago