Bikin Iri! Segini Gaji Mahfud MD Jika Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Bikin Iri! Segini Gaji Mahfud MD Jika Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Jakarta – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memiliki rencana untuk melepaskan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)

Hanya saja, Mahfud MD masih menunggu waktu yang pas untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri (dari Menko Polhukam secara baik-baik,” jawab Mahfud dikutip Rabu, 24 Januari 2024.

Baca juga: Siap Mundur dari Menko Polhukam, Segini Kekayaan Mahfud MD

Mahfud MD pun mengaku sudah sepakat dengan Ganjar Pranowo soal pengunduran dirinya sebagai menko polhukam.

Apabila dirinya jadi melepas jabatannya sebagai Menko Polhukam, maka ia akan kehilangan gaji dan dan tunjangan sebagai menteri negara.

Gaji Mahfud MD

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jumlah ini sudah 24 tahun tidak mengalami perubahan.

Kemudian besaran tunjangan menteri sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Nah, apabila keduanya dijumlahkan maka seorang menteri, termasuk Mahfud MD dapat mengantongi nominal Rp18.648.000 per bulan. 

Baca juga: Mahfud MD Skakmat Gibran Soal Izin Pengusaha Tambang Nakal: Banyak Mafianya, Dibekingi Aparat dan Pejabat

Menariknya, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional yang didapatkan oleh menteri.

Selain itu, menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah jabatan, mobil dinas dan jaminan kesehatan.

Hal ini mengacu pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. (*)

Editor: Galih Pratama


Related Posts

News Update

Top News