Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2017 hingga 2022 mencapai Rp139 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak pelaku investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah ditutup, tetapi muncul kembali.
Baca juga: Setiap Hari Ada 50 Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir, OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan
“Itu banyak halnya misalnya karena sangat mudah membuat aplikasi, kemudian servernya berada di luar negeri,” ujar Friderica, Senin, 21 Agustus 2023.
Kejahatan di sektor keuangan digital itu sangat luar biasa. Friderica menambahkan, bahkan korban investasi dan pinjol ilegal tidak hanya dari masyarakat kelas bawah, melainkan juga masyarakat menengah ke atas.
“Ini luar biasa kejahatannya dan korbannya pun luar biasa. Dan tidak cuman masyarakat kelas bawah yang terkena itu. Terutama investasi ilegal, ini ada yang disebut casino mentality. Jadi, mental orang berjudi dalam setiap hal dia ingin cepat kaya dan tidak mikir risikonya, akhirnya kejeblos,” ungkapnya.
Selain itu, ada faktor lainnya yaitu fenomena Fear of Missing Out (FOMO) di kalangan generasi muda. Hal ini menjadi salah satu faktor menjamurnya investasi ilegal.
“Terus ada fenomena FOMO anak muda, terutama yang menyebabkan kenapa sih ini sangat menjamur sedemikian pesat,” katanya.
Baca juga: Tutup Lebih dari 5 Ribu Pinjol Ilegal, OJK Wanti-Wanti Hal Ini ke Mahasiswa
Faktor lainnya, yakni literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Literasi keuangan saat ini baru mencapai 49,6 persen dan literasi digital baru sekitar 3,5 dari skala 1 sampai 5.
“Artinya masyarakat itu juga belum pintar banget. Portalnya sudah terbuka tapi dia belum bisa membedakan mana sih informasi yang benar dan salah,” imbuh Friderica. (*)
Editor: Galih Pratama