Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Pembatalan kenaikan UKT ini buntut dari gelombang protes dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi, masyarakat hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem, dinukil laman kemendikbudristek, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca juga: OJK Sebut Skema Student Loan Hanya untuk Alternatif Pembayaran UKT Mahasiswa
Nadiem sendiri telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” jelasnya.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya menyebut, kenaikan UKT akan dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu dan kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.
Baca juga: Nadiem Makarim: Kolaborasi dan Inovasi jadi Kunci Sukses Pembangunan Berkelanjutan
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya di tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi protes tarif UKT terjadi setelah mahasiswa mengeluhkan kenaikan UKT yang mendadak dan dapat mencapai 5 kali lipat.
Aksi protes ini juga dibarengi cerita putus kuliah sejumlah mahasiswa yang keberatan dengan mahalnya UKT. Bahkan, ada juga mahasiswa yang terjebak utang pinjaman online gara-gara UKT.
Gaduhnya kenaikan UKT ini sampai di telinga DPR dan akhirnya memanggil Nadiem Makarim untuk meminta konfirmasi terkait kenaikan biaya UKT. (*)
Editor: Galih Pratama