Sekedar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak.
“UU pertanahan akan kita masukkan itu sebagai dasar agar nanti ada ketentuan perpajakannya,” ungkap Sofyan di lain kesempatan.
(Baca juga: OJK Klaim Kebijakan Pemerintah Berhasil Atasi Gejolak)
Revisi ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diharapkan memang dalam waktu dekat pembahasan rancangan tersebut bisa selesai, sehingga bisa langsung diimplementasikan.
Untuk tarif pajaknya, Sofyan menyatakan masih perlu kajian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).(*)
Editor: Paulus Yoga