Jakarta — Upaya Pemerintah until menarik penerimaan Negara dari cukai plastik masih harus menghadapi berbagai polemik dan perdebatan. Demi melancarkan kebijakan ini, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Kami tunggu dulu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12).
Kebijakan tersebut diyakini bak peribahasa sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Selain bisa meningkatkan penerimaan Negara, Pemerintah juga tengah berupaya meningkatkan kesadaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik yang notabene sulit terurai.
Susiwijono memaparkan, bahwa ada 9,8 miliar lembar sampah plastik per tahun, di mana separuhnya tidak bisa diolah dan berserkan di Tempat Pembuangan Akhir. Sementara cuma 5 persen sampah plastik yang bisa didaur ulang.
Di sisi lain, melalui kebijakan cukai plastik ini pemerintah telah menargetkan Rp500 miliar dalam APBN tahun depan. “Pemerintah menyadari ada aspek yang harus dijaga perimbangannya, karena industri plastik berkaitan dari hulu ke hilir, terutama lapangan kerja. Jadi, kami targetkan penerimaan ini tidak jadi beban dan kami tidak hanya bicara sisi penerimaan saja,” tandas Susiwijono. (*)