Jakarta – PaninBank di tahun 2020 ini, kembali meluncurkan Program Panin
Super Bonanza yang bertempat di Gedung PaninBank Kantor Pusat, Jakarta.
Pada Program kali ini, Panin Super Bonanza membagikan Total Hadiah Uang Tunai sebesar Rp4 Miliar setiap bulan untuk 107 orang pemenang dengan perincian, 2 (dua) orang Pemenang masing-masing sebesar Rp1,025 milyar, 10 (sepuluh) orang Pemenang masing-masing sebesar Rp100 juta, dan 95 (Sembilan puluh lima) orang Pemenang, masing-masing sebesar Rp10 juta.
Nasabah dapat ikut serta dalam program ini dengan persyaratan yang mudah, yaitu setiap kelipatan Rp1 juta dari saldo rata – rata nasabah dari Produk Tabungan Rupiah atau Giro Rupiah
akan memperoleh 1 poin undian dan kelipatannya.
Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan bonus poin undian jika nasabah memiliki saldo dalam jumlah tertentu pada Produk Deposito Rupiah/Valas, PanDollar, Giro Valas juga bonus poin atas transaksi yang dilakukan nasabah pada Mobile Banking, Internet Banking, ATM, Kartu Debit
dan Kartu Kredit Panin.
Untuk memberikan kesempatan memenangkan hadiah undian yang lebih banyak lagi bagi para nasabah, periode program pun dibuat dengan jangka waktu promosi yang lebih panjang yaitu 17
bulan mulai 1 Maret 2020 sd 31 Juli 2021.
Presiden Direktur PaninBank, Herwidayatmo, mengungkapkan bahwa Program Panin Super Bonanza diselenggarakan setiap tahunnya untuk menjawab tingginya minat dari masyarakat terhadap Program ini. Program ini juga telah mempunyai brand image yang kuat di masyarakat serta sebagai “motor penggerak” peningkatan CASA setiap tahunnya.
“Selain Program Panin Super Bonanza memberikan hadiah yang spektakuler, produk – produk Panin Bank lainnya juga memberikan suku bunga yang kompetitif dan didukung juga oleh fasilitas e-banking yang aman, mudah dan lengkap,“ ungkap Herwidayatmo di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2020.
Sampai dengan Desember 2019 Total Tabungan Panin telah mencapai Rp32,3 triliun, sehingga CASA mencapai 37,2% dari Total Dana Pihak Ketiga.
Pada periode kali ini, PaninBank
menambah target CASA menjadi 45% dari total Dana Pihak Ketiga. (*)