“Kami berharap SOP tersebut dapat mendorong terciptanya standar produk KPR BPD yang affordable, suitable dan applicable, untuk peningkatan kapasitas penyaluran KPR di lingkungan BPD. Serta meningkatkan kemampuan bersama dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia,” ungkap Ananta melalui siaran persnya di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Lebih lanjut Ananta mengatakan, bahwa adanya SOP tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengeloaan KPR dan KMK-KP yang efektif dan efisien demi meningkatkan penyaluran KPR dan KMP-KP oleh BPD. Dengan begitu, Ananta yakin dapat medorong realisasi keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasil Menengah Rendah (MBR) di berbagai daerah di Indonesia.
SOP KMK-KP terdiri dari kebijakan dan alur kerja yang memuat konsep dan rantai nilai yang sudah terintegrasi dengan SOP KPR BPD SMF. Petunjuk operasi terstandar tersebut diharapkan dapat membantu menjawab tantangan penyaluran KPR oleh BPD di daerahnya masing-masing, khususnya dalam hal mempermudah akses kredit modal kerja.
Sementara itu SOP KP BPD SMF terdiri dari kebijakan dan alur Kerja yang memuat konsep rantai nilai akuisisi KPR mencakup kegiatan origination, underwritting, dan servicing hingga credit recovery untuk BPD. (Bersambung ke halaman berikutnya)