“Kita tentu bagaimana pun harus comply terhadap aturan, kalau misalnya aturannya batas bawah katakan lah Rp1.000 atau Rp1.500 paling sebesar itu. Karena tujuannya itu kita mengedukasi dan menambah layanan fitur produk,” ungkap Sis Apik.
Dirinya juga menilai, pihaknya sangat mendukung kebijakan BI dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) guna mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
“Bagi industri bank, kita ingin masyarakat menggunakan nontunai jadi semakin mudah. Semakin terjangkau sehingga masyarakat bisa gunakan uang elektronik dengan mudah. Harapan kami adalah masyarakat lebih banyak gunakan uang elektronik,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen nontunai. Namun disisi lain, masyarakat harus dibebani oleh biaya yang akan dikenakan oleh pihak Bank. (*)
Editor: Paulus Yoga