Jakarta – Peneliti PEBS dan Dosen FEB UI M. Budi Prasetyo memberikan alternatif kebijakan dari kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2023 yang menjadi Rp69,19 juta. Menurutnya dibutuhkan pengelolaan dana haji yang tepat sehingga lebih meringankan masyarakat.
“Mengapa dana haji harus dikelola? Size populasi umat Islam seluruh dunia besar dan terus bertambah sehingga antrian jamaah tidak bisa dihindari sementara kapasitas Masjidil Haram terbatas, jadi walaupun pakai skema at cost maupun financial assistance (subsidi) itu memang tidak bisa dihindari,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Selain itu, dengan antrian tersebut Dana Haji akan mengendap dengan jumlah yang banyak, sehingga peluang secara keuangan untuk dikelola secara optimal akan lebih besar.
Dari aspek tersebut, Budi memberikan alternatif kebijakan dalam kenaikan BIPIH. Pertama, mix policy antara kuota haji dan berapa persen financial assistance biaya haji yang ditanggung oleh Jemaah dan berapa nilai manfaatnya.
“Jadi bisa saja dikurangi seperti yang sekarang diusulkan 70:30 jauh lebih tinggi ketimbang yang sebelumnya, contoh seperti Malaysia itu sudah mulai membagi dinaikan dari RM9.000 menjadi RM12.000, lalu kemudian dibagi berdasarkan kondisi ekonomi Jemaah Haji,” pungkasnya.
Artinya masalah biaya ini juga sudah menjadi problem pengelola Haji di berbagai negara, namun diperlukan simulasi untuk estimasi dampaknya terhadap sustainability Dana Haji.
Kedua, switching mechanism untuk memangkas waktu tunggu yaitu, mempermudah proses perpindahan dari Haji reguler ke Haji khusus serta mempertimbangkan life cycle dan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
Ketiga, revisi regulasi untuk mendukung kinerja investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), benchmark dengan lembaga sejenis diperlukan untuk mendapatkan desain regulasi yang tepat.
“Poin nilai manfaat menjadi penting kalau dana dikelola dengan sangat professional dan agresif, tentu nilai manfaat ini bisa digunaakan untuk membuat biaya Haji yang ditangguh Jamaah lebih efisien,” jelas Budi.
Keempat, efisiensi struktur biaya haji agar lebih terjangkau oleh masyarakat, supaya di masa depan meningkat tapi tidak terlalu tertinggi.
Terakhir, penguatan governance BPKH dalam mengelola Dana Haji, artinya pengelolaan dana besar ini membutuhkan tata Kelola yang sangat professional, hati-hati dan bebas dari kemungkinan moral hazard.
“Supervisi yang ideal ini karena BPKH adalah lembaga keuangan non-bank, perlu dipikirkan apakah kemudian supervisinya OJK atau supervise yang ada saat ini, karena tentu dengan strategi investasi yang agresif perlu ada pemikiran bahwa ada potensi kerugian yang perlu dicadangkan,” terangnya.
Kemudian, karena dananya cukup besar pengawasan keta tatas pengelolaan investasi juga diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2023 menjadi Rp69,19 juta atau naik 74% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp39,89 juta. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra