Biar Mudik Tenang, Rumah Bisa Diproteksi Asuransi Kebakaran

Biar Mudik Tenang, Rumah Bisa Diproteksi Asuransi Kebakaran

Jakarta – Meski baru memasuki awal Ramadan 2025, namun banyak masyarakat mulai melakukan persiapan untuk pulang ke kampung halaman. Satu satunya adalah bersih-bersih rumah agar saat ditinggalkan mudik merasa aman dan nyaman.

Nah, selain melakukan bersih-bersih rumah, sebelum meninggalkan rumah Anda juga harus mengecek kondisi listrik seperti mematikan stop kontak dan sebagainya.

Hal ini bertujuan agar menghindari konsleting listrik yang bisa menyebabkan risiko kebakaran. Apalagi, saat Anda meninggalkan rumah untuk waktu yang lama atau mudik ke kampung halaman.

Sebab, salah satu ancaman yang perlu diperhatikan para pemudik adalah kebakaran, karena kasus tersebut merupakan hal yang marak terjadi dan menimpa rumah tangga di Indonesia, khususnya kota-kota besar.

Baca juga : Askrindo Gandeng Deprindo Hadirkan Asuransi Kebakaran Properti

Selain kebakaran, pelbagai risiko lain yang dapat menimpa rumah saat ditinggal mudik atau liburan, yakni huru-hara, banjir, hingga kejadian lainnya. 

Atas dasar itu,  tak ada salahnya Anda untuk mengasuransikan rumah tinggalnya. Salah satu produk yang bisa dimanfaatkan calon pemudik yakni asuransi rumah tinggal. 

Saat ini ada banyak asuran kebakaran untuk tempat tinggal. Salah satunya produk asuransi kebakaran dan properti dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance).

Lewat produk t home ini, perusahaan menyediakan jaminan risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan yang Anda miliki, sehingga Anda dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa rasa cemas.

Jaminan apa saja yang diberikan?

Tentu saja, asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan langsung oleh kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat udara, dan asap.

Baca juga : Total Aset Asuransi Jiwa Lampaui Rp616 Triliun di 2024, Ini Rinciannya

Selain itu, asuransi ini juga memberikan perluasan jaminan berupa tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat kebakaran, kecelakaan diri akibat kebakaran, biaya perawatan kebakaran dan santunan biaya pemakaman akibat kebakaran.

Asuransi t home dari Tugu Insurance diperuntukan untuk pribadi/individu pemilik bangunan dan/atau isinya, perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya dan bank/lembaga keuangan lainnya. (*)

Related Posts

Top News

News Update