Jakarta – Bank Indonesia (BI) optimis seluruh perbankan umum di Indonesia yang berjumlah 112 bank siap mengimplementasikan kebijakan baru sistem kliring nasional BI (SKNBI) mengenai penurunan pricingatau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada 1 September 2019.
“Kita final check terakhir ke seluruh bank umum 112 bank peserta kliring siap implementasi 1 September. Karena tanggal 1 itu Minggu, mulai berlaku hari Seninnya (2 September),” kata Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019.
Dirinya berharap, dengan adanya penurunan tarif tersebut akan lebih meningkatan transaksi kliringd dari pihak perbankan. Terlebih data lima tahun terakhir mengenai transfer dana antar nasabah melalui kliring tumbuh 13,9% per tahun.
“Perubahan pricing tersebut untuk meningkatkan efisiensi harga, sehingga dapat menjangkau segmen nasabah yang lebih luas. Serta dapat mendorong penggunaan transfer dana perbankan menggunakan kliring,” tambah Ery.
Sebagai informasi, dalam aturan
PBI NO.21/8/PBI/2019 biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi turun menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI yang sebelumnya Rp1.000 turun menjadi Rp600 per transaksi. (*)
Editor: Rezkiana Np