Jakarta — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yakin pemanfaatan insentif fiskal Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Bank Indonesia akan lebih memudahkan para eksportir dalam melaporkan hasil DHE tersebut.
Perry menyebut, pemisahan hasil DHE ke rekening khusus yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 akan memangkas waktu serta proses pelaporan DHE.
“Rekening simpanan khusus bisa memasukkan DHE dari ekspor ke rekening simpanan. Kalau ekspor itu ke rekening simpanan khusus bisa giro, tabungan, dan deposito. Serta dengan jangka waktu maka otomatis dapat insentif fiskal sesuai jangka waktu dan tarif yang disesuaikan Kemenkeu,” kata Perry di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Perry menambahkan, bila dahulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak namun saat ini cukup dengan rekening khusus sudah dapat melaporkan DHE-nya.
Perry menyebutkan, sebelumnya Bank Sentral juga berkordinasi dengan perbankan dalam mengantisipasi regulasi tersebut. “Kita sudah ada pertemuan dengan perbankan dan sudah dikoordinasikan,” kata Perry.
Perry berharap regulasi tersebut juga dapat mendorong eksportir untuk meningkatkan ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More