Jakarta — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yakin pemanfaatan insentif fiskal Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Bank Indonesia akan lebih memudahkan para eksportir dalam melaporkan hasil DHE tersebut.
Perry menyebut, pemisahan hasil DHE ke rekening khusus yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 akan memangkas waktu serta proses pelaporan DHE.
“Rekening simpanan khusus bisa memasukkan DHE dari ekspor ke rekening simpanan. Kalau ekspor itu ke rekening simpanan khusus bisa giro, tabungan, dan deposito. Serta dengan jangka waktu maka otomatis dapat insentif fiskal sesuai jangka waktu dan tarif yang disesuaikan Kemenkeu,” kata Perry di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Perry menambahkan, bila dahulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak namun saat ini cukup dengan rekening khusus sudah dapat melaporkan DHE-nya.
Perry menyebutkan, sebelumnya Bank Sentral juga berkordinasi dengan perbankan dalam mengantisipasi regulasi tersebut. “Kita sudah ada pertemuan dengan perbankan dan sudah dikoordinasikan,” kata Perry.
Perry berharap regulasi tersebut juga dapat mendorong eksportir untuk meningkatkan ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More