Jakarta — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yakin pemanfaatan insentif fiskal Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Bank Indonesia akan lebih memudahkan para eksportir dalam melaporkan hasil DHE tersebut.
Perry menyebut, pemisahan hasil DHE ke rekening khusus yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 akan memangkas waktu serta proses pelaporan DHE.
“Rekening simpanan khusus bisa memasukkan DHE dari ekspor ke rekening simpanan. Kalau ekspor itu ke rekening simpanan khusus bisa giro, tabungan, dan deposito. Serta dengan jangka waktu maka otomatis dapat insentif fiskal sesuai jangka waktu dan tarif yang disesuaikan Kemenkeu,” kata Perry di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Perry menambahkan, bila dahulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak namun saat ini cukup dengan rekening khusus sudah dapat melaporkan DHE-nya.
Perry menyebutkan, sebelumnya Bank Sentral juga berkordinasi dengan perbankan dalam mengantisipasi regulasi tersebut. “Kita sudah ada pertemuan dengan perbankan dan sudah dikoordinasikan,” kata Perry.
Perry berharap regulasi tersebut juga dapat mendorong eksportir untuk meningkatkan ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More