Jakarta — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yakin pemanfaatan insentif fiskal Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Bank Indonesia akan lebih memudahkan para eksportir dalam melaporkan hasil DHE tersebut.
Perry menyebut, pemisahan hasil DHE ke rekening khusus yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 21/3/PBI/2019 akan memangkas waktu serta proses pelaporan DHE.
“Rekening simpanan khusus bisa memasukkan DHE dari ekspor ke rekening simpanan. Kalau ekspor itu ke rekening simpanan khusus bisa giro, tabungan, dan deposito. Serta dengan jangka waktu maka otomatis dapat insentif fiskal sesuai jangka waktu dan tarif yang disesuaikan Kemenkeu,” kata Perry di Kompleks DPR RI Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Perry menambahkan, bila dahulu eksportir harus menyampaikan restitusi ke kantor pajak namun saat ini cukup dengan rekening khusus sudah dapat melaporkan DHE-nya.
Perry menyebutkan, sebelumnya Bank Sentral juga berkordinasi dengan perbankan dalam mengantisipasi regulasi tersebut. “Kita sudah ada pertemuan dengan perbankan dan sudah dikoordinasikan,” kata Perry.
Perry berharap regulasi tersebut juga dapat mendorong eksportir untuk meningkatkan ekspor dan berpartisipasi aktif di dalam pasar valas. (*)
Editor: Paulus Yoga
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More