Surabaya – Bank Indonesia (BI) mengaku berencana akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan dana yang dikelola perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) agar dapat terintegrasi dengan rekening perbankan.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Wibowo menjelaskan, nantinya setiap nasabah atau konsumen perusahaan fintech akan diatur untuk memiliki rekening tabungan di perbankan sebagai syarat untuk menggunakan layanan fintech.
“Sekarangkan sumber dana masih bisa lewat tunai, ke depan untuk membangun sinergi secara cantik, kita harapkan semuanya berbasis rekening di perbankan,” ujarnya di Surabaya, Jumat, 14 Desember 2018.
Menurutnya, jika nasabah fintech ingin menambah saldo, maka bisa menggunakan rekening perbankan, dan tidak lagi melalui tunai. “Kita harapkan tahun depan. Kalau anggota “Fintech mereka harus memiliki rekening tabungan, harus punya. Jadi kalau mau tambah saldo lewat rekening,” ucapnya.
Integrasi dana fintech dan perbankan ini, kata dia, akan membantu pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyimpan dana masyarakat. Dengan adanya peran perbankan, nantinya BI dan OJK akan lebih mudah mengawasi fintech, sehingga bisa memberikan kenyamanan ke masyarakat.
“Dengan begitu pengawasnya ada dua, OJK dan BI, tentu akan meberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat,” paparnya.
Bank Sentral, jelas dia, saat ini pihaknya terus mendorong agar terciptanya integrasi pelayanan yang diberikan perusahaan fintech dan perbankan. Di mana, mulai tahun depan, BI akan menerapkan langkah konkret agar pengelolaan dana di fintech akan terintegrasi dengan rekening bank.
Lebih lanjut dia menambahkan, inisiasi integrasi ini juga untuk meningkatkan tingkat keuangan inklusif yang hingga akhir 2017 baru mencapai 49 persen. Padahal, pemerintah dan Bank Sentral telah menargetkan tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75 persen di akhir 2019. (*)