Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen Indonesia di tengah tantangan perkembangan inovasi keuangan digital yang pesat. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen melalui PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang efektif berlaku sejak 22 Desember 2020.
Demikian topik yang mengemuka dalam kegiatan sosialisasi PBI Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, (11/04) secara virtual. Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono juga menyampaikan tiga hal pentingnya reformasi ketentuan perlindungan konsumen. Pertama, perlu adanya pengaturan yang harmonis mengenai perlindungan konsumen untuk keseluruhan kewenangan lembaga publik termasuk BI.
Kedua, komitmen pelaksanaan perlindungan konsumen mendorong terwujudnya keyakinan konsumen (consumer confidence) dan pasar (market confidence) yang merupakan aspek penting dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan guna mendorong pertumbuhan yang tinggi serta berkelanjutan. Ketiga, menjadikan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan praktik terbaik internasional.
“Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Doni melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 12 April 2021.
Penguatan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh Otoritas dan regulator terkait, sehingga diperlukan sinergi antar Kementerian dan Lembaga guna mendukung implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) yang telah dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2017.
BI secara aktif berpartisipasi dalam pencapaian STRANAS-PK, khususnya pada sektor Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) dan Sektor Jasa Keuangan. BI juga melakukan kerjasama sesuai Nota Kesepahaman dalam sinergi penyediaan Portal Perlindungan Konsumen dengan K/L dalam penanganan pengaduan konsumen, dan turut berperan aktif dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen BI diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen. Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Doni menyampaikan, penyempurnaan ketentuan yang dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan konsumen, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran. (*)
Editor: Rezkiana Np