Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan kartu kredit perbankan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga kredit menjadi 1,75% per bulan dari sebelumnya 2%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Kebijakan penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 1,75% ini sejalan pandemi yang masih berlangsung dan berdampak kepada nasabah. Dengan stimulus kebijakan ini, diharapkan akan turut mendongkrak bisnis konsumer perbankan, ditengah permintaan kredit yang masih lemah.
“Bank Indonesia menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo secara virtual di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2021.
Menurut Perry, stimulus ini sejalan dengan
kebijakan sistem pembayaran BI yang terus diarahkan untuk mempercepat digitalisasi sistem pembayaran dan akselerasi transaksi ekonomi dan keuangan digital. Dengan begitu, Pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital semakin tinggi dan mendongkrak perekonomian.
“Pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital semakin tinggi seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya pembayaran digital dan akselerasi digital banking,” ucap Perry.
Asal tahu saja, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debet pada April 2021 tercatat sebesar Rp679,6 triliun, atau tumbuh 33,13% (yoy) sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 H. (*)