Jakarta – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) pada 20 dan 22 September 2017 memutuskan untuk kembali menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 4,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility turun 25 bps menjadi masing-masing 3,5 persen dan 5 persen yang berlaku efektif 25 September 2017.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, keputusan untuk kembali menurunkan suku bunga acuan ini masih konsisten dengan realisasi dan perkiraan inflasi 2017 yang rendah serta perkiraan inflasi 2018 dan 2019 yang akan berada di bawah titik tengah dari kisaran sasaran yang ditetapkan.
“Selain itu, penurunan suku bunga acuan ini juga sejalan dengan defisit transaksi berjalan yang terkendali dalam batas yang aman,” ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Jumat malam, 22 September 2017.
Menurutnya, risiko eksternal terutama yang terkait dengan rencana kebijakan Fed Funds Rate (FFR) dan normalisasi neraca bank sentral AS (The Fed) juga telah diperhitungkan. Penurunan suku bunga acuna ini diharapkan dapat mendukung perbaikan intermediasi perbankan dan pemulihan ekonomi domestik yang sedang berlangsung.
“BI memandang bahwa tingkat suku bunga acuan saat ini cukup memadai sesuai dengan prakiraan inflasi dan makroekonomi ke depan. BI terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memperkuat bauran kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi,” ucapnya. (*)