Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku tengah mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Adapun penyempurnaan aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019 yang baru terbit pada 24 Mei 2019. Penerapan regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.
Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah. Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang maksimal Rp5000 per transaksi menjadi Rp3500 per transaksi.
“Jadi pricing dari yang dikenakan bank kepada nasabah untuk transfer dana maksimal Rp3,500,” kata Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan, di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga akan memperbanyak frekuensi kliring menjadi sembilan kali dalam sehari. Adapun sebelumnya, jadwal kliring dilakukan selama lima kali sehari.
Dirinya menyebutkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut guna meningkatkan efisiensi pembayaran Indonesia. Selain itu aturan tersebut diharap memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Terakhir, pihaknya berharap aturan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi untuk transaksi lebih besar. (*)
Editor: Rezkiana Np