News Update

BI Turunkan Batas Minimal Transaksi Swap Hedging Jadi US$2 Juta

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku akan menurunkan batas minimal transaksi forex swap lindung nilai (FX Swap Hedging) yang bertujuan untuk mendorong minat pengusaha menggunakan fasilitas itu. Rencananya, BI akan mempermudah batasan pengajuan transaksi dari US$10 juta menjadi US$2 juta.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018 mengatakan, kemudahan batas minimal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang transaksi swap lindung nilai kepada BI.

“Mungkin akan kita turunkan dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luas” ujar Nanang.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa BI sendiri sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini sejak lama. Namun demikian, banyak pihak yang tidak tahu fasilitas itu. Adapun fasilitas ini dibuka BI pukul 14.00-16.00 WIB setiap Senin-Jumat. FX Swap Hedging ini terbuka bagi mata uang yen, dolar AS dan yuan.

Baca juga: BI: Transaksi Hedging Meningkat Ditengah Pelemahan Rupiah

Sedangkan unyuk premi FX Swap Rate nya akan ditentukan dalam lelang FX Swap. Per 16 Agustus 2018, swap hedging tenor 1 bulan mencapai 4,64 persen, 3 bulan sebesar 4,88 persen, 6 bulan 5,04 persen dan 12 bulan 5,13 persen.

Dia menjelaskan, dalam fasilitas ini, para pengusaha atau fund manager hanya perlu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk nasabah, jaminan transaksi perjanjian kredit pinjaman luar negeri atau pinjaman luar negeri untuk penerbitan utang dalam bentuk laporan penjualan surat utang.

Kemudian, untuk eksportir, bukti kepemilikan valas di bank dalam negeri dan surat pernyataan eksportir. Di mana aebelumnya, eksportir diharuskan menyerakan dokumen informasi devisa hasil ekspor (DHE) yang berbentuk authentication swift message.

Selanjutnya, untuk perusahaan yang mengerjakan infrastruktur pemerintah, jaminan transaksi (underlying transaction) yang diperlukan adalah dokumen persetujuan proyek dari instansi yang berwenang. Sementara untuk proyek nonpemerintah, dibutuhkan dokumen persetujuan proyek dari lembaga pemilik proyek.

Untuk fund manager, jaminannya hanya surat rencana investasi di surat berharga negara di dalam negeri. Lalu untuk bank, jaminannya berupa perjanjian kredit bank dengan kreditur bank, pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang melalui laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan oleh global custody dan surat declare dana usaha yang mengalami perubahaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jurus BSI Genjot Penjualan Kendaraan Bermotor di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More

3 hours ago

Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan: Naik 0,48 Persen, Kapitalisasi Bursa Turun jadi Rp12.053 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

10 hours ago

Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara

Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More

10 hours ago

BNI AM dan Mandiri Sekuritas Ajak Karyawan Toyota Astra Finance Investasi Reksa Dana

Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More

12 hours ago

Cerita Kedekatan Bos Bangkok Bank dengan RI

Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More

14 hours ago