Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan menurunkan batas minimal transaksi forex swap lindung nilai (FX Swap Hedging) yang bertujuan untuk mendorong minat pengusaha menggunakan fasilitas itu. Rencananya, BI akan mempermudah batasan pengajuan transaksi dari US$10 juta menjadi US$2 juta.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018 mengatakan, kemudahan batas minimal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang transaksi swap lindung nilai kepada BI.
“Mungkin akan kita turunkan dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luas” ujar Nanang.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa BI sendiri sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini sejak lama. Namun demikian, banyak pihak yang tidak tahu fasilitas itu. Adapun fasilitas ini dibuka BI pukul 14.00-16.00 WIB setiap Senin-Jumat. FX Swap Hedging ini terbuka bagi mata uang yen, dolar AS dan yuan.
Baca juga: BI: Transaksi Hedging Meningkat Ditengah Pelemahan Rupiah
Sedangkan unyuk premi FX Swap Rate nya akan ditentukan dalam lelang FX Swap. Per 16 Agustus 2018, swap hedging tenor 1 bulan mencapai 4,64 persen, 3 bulan sebesar 4,88 persen, 6 bulan 5,04 persen dan 12 bulan 5,13 persen.
Dia menjelaskan, dalam fasilitas ini, para pengusaha atau fund manager hanya perlu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk nasabah, jaminan transaksi perjanjian kredit pinjaman luar negeri atau pinjaman luar negeri untuk penerbitan utang dalam bentuk laporan penjualan surat utang.
Kemudian, untuk eksportir, bukti kepemilikan valas di bank dalam negeri dan surat pernyataan eksportir. Di mana aebelumnya, eksportir diharuskan menyerakan dokumen informasi devisa hasil ekspor (DHE) yang berbentuk authentication swift message.
Selanjutnya, untuk perusahaan yang mengerjakan infrastruktur pemerintah, jaminan transaksi (underlying transaction) yang diperlukan adalah dokumen persetujuan proyek dari instansi yang berwenang. Sementara untuk proyek nonpemerintah, dibutuhkan dokumen persetujuan proyek dari lembaga pemilik proyek.
Untuk fund manager, jaminannya hanya surat rencana investasi di surat berharga negara di dalam negeri. Lalu untuk bank, jaminannya berupa perjanjian kredit bank dengan kreditur bank, pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang melalui laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan oleh global custody dan surat declare dana usaha yang mengalami perubahaan. (*)
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More