News Update

BI Turunkan Batas Minimal Transaksi Swap Hedging Jadi US$2 Juta

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku akan menurunkan batas minimal transaksi forex swap lindung nilai (FX Swap Hedging) yang bertujuan untuk mendorong minat pengusaha menggunakan fasilitas itu. Rencananya, BI akan mempermudah batasan pengajuan transaksi dari US$10 juta menjadi US$2 juta.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018 mengatakan, kemudahan batas minimal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang transaksi swap lindung nilai kepada BI.

“Mungkin akan kita turunkan dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luas” ujar Nanang.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa BI sendiri sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini sejak lama. Namun demikian, banyak pihak yang tidak tahu fasilitas itu. Adapun fasilitas ini dibuka BI pukul 14.00-16.00 WIB setiap Senin-Jumat. FX Swap Hedging ini terbuka bagi mata uang yen, dolar AS dan yuan.

Baca juga: BI: Transaksi Hedging Meningkat Ditengah Pelemahan Rupiah

Sedangkan unyuk premi FX Swap Rate nya akan ditentukan dalam lelang FX Swap. Per 16 Agustus 2018, swap hedging tenor 1 bulan mencapai 4,64 persen, 3 bulan sebesar 4,88 persen, 6 bulan 5,04 persen dan 12 bulan 5,13 persen.

Dia menjelaskan, dalam fasilitas ini, para pengusaha atau fund manager hanya perlu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk nasabah, jaminan transaksi perjanjian kredit pinjaman luar negeri atau pinjaman luar negeri untuk penerbitan utang dalam bentuk laporan penjualan surat utang.

Kemudian, untuk eksportir, bukti kepemilikan valas di bank dalam negeri dan surat pernyataan eksportir. Di mana aebelumnya, eksportir diharuskan menyerakan dokumen informasi devisa hasil ekspor (DHE) yang berbentuk authentication swift message.

Selanjutnya, untuk perusahaan yang mengerjakan infrastruktur pemerintah, jaminan transaksi (underlying transaction) yang diperlukan adalah dokumen persetujuan proyek dari instansi yang berwenang. Sementara untuk proyek nonpemerintah, dibutuhkan dokumen persetujuan proyek dari lembaga pemilik proyek.

Untuk fund manager, jaminannya hanya surat rencana investasi di surat berharga negara di dalam negeri. Lalu untuk bank, jaminannya berupa perjanjian kredit bank dengan kreditur bank, pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang melalui laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan oleh global custody dan surat declare dana usaha yang mengalami perubahaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Perkuat Komitmen, Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More

10 hours ago

3 Rekomendasi Tempat Liburan Akhir Tahun, Gak Kalah Seru!

Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More

12 hours ago

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Investasi Padat Karya, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More

15 hours ago

Ada 22 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 20 Desember 2024, terdapat 22 perusahaan… Read More

15 hours ago

Banggar Beberkan Solusi Strategis Antisipasi Risiko Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi risiko… Read More

16 hours ago

Libur Natal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.170.098 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada… Read More

16 hours ago