News Update

BI Turunkan Batas Minimal Transaksi Swap Hedging Jadi US$2 Juta

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku akan menurunkan batas minimal transaksi forex swap lindung nilai (FX Swap Hedging) yang bertujuan untuk mendorong minat pengusaha menggunakan fasilitas itu. Rencananya, BI akan mempermudah batasan pengajuan transaksi dari US$10 juta menjadi US$2 juta.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018 mengatakan, kemudahan batas minimal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang transaksi swap lindung nilai kepada BI.

“Mungkin akan kita turunkan dari US$10 juta menjadi US$2 juta. Ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luas” ujar Nanang.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa BI sendiri sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini sejak lama. Namun demikian, banyak pihak yang tidak tahu fasilitas itu. Adapun fasilitas ini dibuka BI pukul 14.00-16.00 WIB setiap Senin-Jumat. FX Swap Hedging ini terbuka bagi mata uang yen, dolar AS dan yuan.

Baca juga: BI: Transaksi Hedging Meningkat Ditengah Pelemahan Rupiah

Sedangkan unyuk premi FX Swap Rate nya akan ditentukan dalam lelang FX Swap. Per 16 Agustus 2018, swap hedging tenor 1 bulan mencapai 4,64 persen, 3 bulan sebesar 4,88 persen, 6 bulan 5,04 persen dan 12 bulan 5,13 persen.

Dia menjelaskan, dalam fasilitas ini, para pengusaha atau fund manager hanya perlu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk nasabah, jaminan transaksi perjanjian kredit pinjaman luar negeri atau pinjaman luar negeri untuk penerbitan utang dalam bentuk laporan penjualan surat utang.

Kemudian, untuk eksportir, bukti kepemilikan valas di bank dalam negeri dan surat pernyataan eksportir. Di mana aebelumnya, eksportir diharuskan menyerakan dokumen informasi devisa hasil ekspor (DHE) yang berbentuk authentication swift message.

Selanjutnya, untuk perusahaan yang mengerjakan infrastruktur pemerintah, jaminan transaksi (underlying transaction) yang diperlukan adalah dokumen persetujuan proyek dari instansi yang berwenang. Sementara untuk proyek nonpemerintah, dibutuhkan dokumen persetujuan proyek dari lembaga pemilik proyek.

Untuk fund manager, jaminannya hanya surat rencana investasi di surat berharga negara di dalam negeri. Lalu untuk bank, jaminannya berupa perjanjian kredit bank dengan kreditur bank, pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang melalui laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan oleh global custody dan surat declare dana usaha yang mengalami perubahaan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

29 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago