Moneter dan Fiskal

BI: Triwulan III Defisit Transaksi Berjalan di Bawah 2%

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan, defisit transaksi berjalan di Kuartal III-2016 akan berada di bawah 2% dari PDB, sehingga kondisi tersebut membuka peluang bagi BI untuk kembali melanjutkan pelonggaran kebijakan moneternya.

“Ada hal yang cukup menggembirakan, pada triwulan ketiga 2016 kami perkirakan defisit transaksi berjalan bisa dibawah 2% , ini terus kita pantau,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Juda Agung di Gedung BI Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa proyeksi current account deficit sebesar 2% tersebut didukung oleh surplus neraca perdagangan, yang seiring dengan perbaikan harga ekspor komoditas primer dan penurunan impor nonmigas. (Selanjutnya : Peluang melonggarkan kebijakan didukung pertumbuhan kredit…)

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago