Sedangkan mengenai pengaturan GWM terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah. Bank sentral melonggarkan aturan pencatatan GWM yang semula ditetapkan sebesar 6,5 persen (dari total DPK) secara harian menjadi secara rata-rata dua mingguan. BI akan menetapkannya secara bertahap di mana untuk saat ini ditetapkan perbankan wajib memenuhi GWM harian minimal 5 persen, sedangkan GWM averaging sebesar 1,5 persen.
Penyempurnaan pengaturan GWM Primer ini merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya, dan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Aturan GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang telah dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia.
Adapun penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)
Editor: Paulus Yoga
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More