Dia mengungkapkan, kedua kebijakan yang dikeluarkan Bank Sentral ini sejalan dengan fungsi BI yang menjaga stabilitas moneter dan makroprudensial. Dengan demikian, dari sisi sistem keuangan nasional akan lebih kuat yang juga nantinya akan berdampak kepada perekonomian nasional yang positif.
“Inflasinya akan terjaga, stabilitas sistem keuangan juga akan terjaga. Nah kita melakukan transformasi ini untuk memberikan yang terbaik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran,” ucapnya.
BI sendiri mengakui, bahwa pihaknya sudah merampungkan aturan NPG ini dan tengah dipelajari oleh pelaku industri. NPG adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
Aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. Dengan lahirnya NPG ini diyakini akan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga akan lebih efisien. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More