BI Terus Kaji Peraturan Sistem Pembayaran QR Code

BI Terus Kaji Peraturan Sistem Pembayaran QR Code

Depok- Bank Indonesia (BI) mengaku terus mendalami dan mengkaji peraturan untuk penerapan sistem pembayaran berbasis Quick Respon (QR) Code yang diklaim bisa menggantikan mesin EDC (Electronik Data Capture) yang digunakan sebagai sarana alat pembayaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean pada acara seminar nasional “Potensi dan Perkembangan e-Commerce” di Gedung Pusdiklat Pusat Pelatihan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Depok.

“BI terus melakukan pendalaman mengenai QR code ini karena sudah mulai banyak yang menggunakan, namun standart-nya masih berbeda-beda,” ungkap Eni di Gedung Pusdiklat PPATK Depok, Kamis 30 November 2017.

Dirinya menyebut, hingga saat ini terdapat delapan lembaga yang akan ataupun sudah menggunakan QR Code sebagai sistem pembayarannya baik itu lembaga keuangan bank maupun non-bank. Eni menilai, penerapan QR Code kedepan akan memberikan dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat.

“Penggunaan QR code ini kan mempercepat pembelian. Dan ini akan menjadi tren ke depan pakai QR Code. Jadi kita tidak boleh ketinggalan,” tambah Eni.

Eni juga menyebut, pihaknya di BI akan segera mengeluarkan pengaturan mengenai penggunaan QR code dalam beberapa bulan mendatang.

“Karena sekarang masih menggunakan standar mereka masing-masing. Nanti mudah-mudahan sebulan atau dua bulan ke depan kita akan keluarkan regulasinya,” tukas Eni.

Related Posts

News Update

Top News