Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang melalui Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2017.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, pihaknya akan memberi waktu untuk para pelaku pasar uang untuk dapat memahami serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terdapat di PBI Transaksi Sertifikat Deposito tersebut.
“Kita akan efektifkan per 1 Juli 2017. Namun, mengenai pemberlakuan peraturan ini, BI akan berikan waktu untuk penyesuaian bagi pelaku pasar uang. Sejalan dengan kita siapkan mekanisme perizinannya,” ujar Nanang di Komoleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More