Ilustrasi: Gedung Bank Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang melalui Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2017.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, pihaknya akan memberi waktu untuk para pelaku pasar uang untuk dapat memahami serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terdapat di PBI Transaksi Sertifikat Deposito tersebut.
“Kita akan efektifkan per 1 Juli 2017. Namun, mengenai pemberlakuan peraturan ini, BI akan berikan waktu untuk penyesuaian bagi pelaku pasar uang. Sejalan dengan kita siapkan mekanisme perizinannya,” ujar Nanang di Komoleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More