Dalam paparannya Nanang menjelaskan, PBI yang diterbitkan tersebut akan mengatur beberapa aspek, di antaranya kriteria sertifikat deposito, perizinan penerbitan dan lembaga pendukung pasar sertifikat deposito, transaksi sertifikat deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi sertifikat deposito di pasar uang.
Nanang menjelaskan, pemberlakuan peraturan ini ialah untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.
Nanang berharap dengan berlakunya peraturan BI tersebut dapat menjadi acuan bagi para pelaku transaksi di pasar keuangan agar terciptanya transaksi yang likuid dan penuh kehati-hatian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More