Dalam paparannya Nanang menjelaskan, PBI yang diterbitkan tersebut akan mengatur beberapa aspek, di antaranya kriteria sertifikat deposito, perizinan penerbitan dan lembaga pendukung pasar sertifikat deposito, transaksi sertifikat deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi sertifikat deposito di pasar uang.
Nanang menjelaskan, pemberlakuan peraturan ini ialah untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.
Nanang berharap dengan berlakunya peraturan BI tersebut dapat menjadi acuan bagi para pelaku transaksi di pasar keuangan agar terciptanya transaksi yang likuid dan penuh kehati-hatian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More