News Update

BI Terbitkan Regulasi Transaksi Deposito

Dalam paparannya Nanang menjelaskan, PBI yang diterbitkan tersebut akan mengatur beberapa aspek, di antaranya kriteria sertifikat deposito, perizinan penerbitan dan lembaga pendukung pasar sertifikat deposito, transaksi sertifikat deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi sertifikat deposito di pasar uang.

Nanang menjelaskan, pemberlakuan peraturan ini ialah untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.

Nanang berharap dengan berlakunya peraturan BI tersebut dapat menjadi acuan bagi para pelaku transaksi di pasar keuangan agar terciptanya transaksi yang likuid dan penuh kehati-hatian. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

5 hours ago

Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More

5 hours ago

Mengenal Bashe Ransomware yang Diduga Serang BRI, Apa Bahayanya?

Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More

5 hours ago

Optimis Capai Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Lakukan Strategi Ini

Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More

6 hours ago

Bos BI Beberkan Nasib Penyelesaian Utang Burden Sharing 2025

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati… Read More

6 hours ago

Tinggal Tap, QRIS NFC Bakal Meluncur di Kuartal I-2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More

7 hours ago