Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang melalui Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2017.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, pihaknya akan memberi waktu untuk para pelaku pasar uang untuk dapat memahami serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terdapat di PBI Transaksi Sertifikat Deposito tersebut.
“Kita akan efektifkan per 1 Juli 2017. Namun, mengenai pemberlakuan peraturan ini, BI akan berikan waktu untuk penyesuaian bagi pelaku pasar uang. Sejalan dengan kita siapkan mekanisme perizinannya,” ujar Nanang di Komoleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More