Ilustrasi: Gedung Bank Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang melalui Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2017.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, pihaknya akan memberi waktu untuk para pelaku pasar uang untuk dapat memahami serta menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terdapat di PBI Transaksi Sertifikat Deposito tersebut.
“Kita akan efektifkan per 1 Juli 2017. Namun, mengenai pemberlakuan peraturan ini, BI akan berikan waktu untuk penyesuaian bagi pelaku pasar uang. Sejalan dengan kita siapkan mekanisme perizinannya,” ujar Nanang di Komoleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More