Jakarta – Bank Indonesia (BI) melanjutkan sinergi dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Dalam hal ini, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.
Baca juga: Urgensi Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Berdasarkan rilis yang dipublikasikan BI pada Rabu (2/7), Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip, yaitu sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip pada PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA di dalam negeri.
Adapun, Bank Indonesia telah menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.
Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain itu, eksportir bisa menggunakan rekening khusus DHE SDA untuk transaksi FX swap dengan bank. Serta dari sisi bank, bisa dimanfaatkan sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Aturan Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri, Seberapa Besar Efektifitasnya?
Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.
Sebagai informasi, PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra