BI Siapkan 4 Strategi Khusus Untuk Genjot Ekonomi Syariah
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan pengaturan SBK atau Commercial Paper (CP) adalah untuk mengaktifkan kembali instrumen ini dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan nonbank.
“Selain itu, peraturan diharapkan akan meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter,” ujar Plt Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Andiwiana seperti dikutip dilaman BI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Adapun ketentuan SBK ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI. Pertama, persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK. Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan.
Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada BI. Keempat yakni prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK. Kelima, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor. Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.
Dalam PBI, ditetapkan kewajiban korporasi/lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi. Selain itu, pengaturan dalam PBI juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More