Untuk itu, BI mengatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK. Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK.
“PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018,” ucap Andiwiana.
Menurutnya, pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan-aturan tersebut antara lain guna memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga/profesi pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar SBK kepada Bank Indonesia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.
“Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More
Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More