Untuk itu, BI mengatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi SBK serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit SBK. Pengaturan juga dilakukan terhadap pelaku transaksi yang berperan dalam perdagangan SBK, serta lembaga pendukung yang melakukan kegiatan di pasar SBK.
“PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran SBK akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018,” ucap Andiwiana.
Menurutnya, pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan-aturan tersebut antara lain guna memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga/profesi pendukung lainnya yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar SBK kepada Bank Indonesia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penerbitan PBI SBK ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.
“Setelah pasar SBK terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More