Kebijakan GWM Averaging, kata Agus, untuk memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam mengatur likuiditasnya. Dengan GWM Averaging, BI akan menghitung dana milik bank yang diwajibkan untuk disimpan di giro BI secara rata-rata per periode.
Saat ini, ketika GWM Averaging belum berlaku, BI menghitung dana milik bank yang disimpan di giro BI setiap waktu, bukan per periode. Setelah pemberlakuan GWM Averaging kewajiban bank dalam menaruh simpanan di giro BI akan dihitung secara rata-rata per periode
Misalkan, saat ini rasio GWM-Primer atau yang diartikan sebagai simpanan minimum bank dalam rupiah atau valas di BI sebesar 6,5%. Maka, setiap waktu bank harus menaruh 6,5% dari total Dana Pihak Ketiga bank di giro BI.
Sementara jangka waktu periode GWM Averaging tersebut yakni dua minggu rata-rata. BI memperkirakan dengan likuiditas yang lebih baik pada 2017, dan pemulihan kondisi ekonomi, kredit bank diperkirakan dapat tumbuh 10-12%, sementara DPK bank berkisar 9-11%. (*)
(Baca juga: Likuiditas Ketat, Bunga Kredit Masih Double Digit)
Editor: Paulus Yoga