Semarang–Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. Money Changer tak berizin ini tersebar di seluruh Indonesia.
“Per 24 Maret 2017 ada 783 Kupva BB di Indonesia yang tak mengantongi izin. Paling banyak itu di Jawa,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean, di Polda Jateng, Rabu, 29 Maret 2017.
Dia merincikan, dari 783 Kupva BB di Indonesia yang tak berizin tersebut, sebanyak 416 Kupva BB berlokasi di Jawa dan 184 berlokasi di Sumatera. Selain itu, 90 Kupva BB tak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara serta 82 berlokasi di Kalimantan. Sedangkan di Sulawesi, Maluku, dan Papua, tercatat sebesar 11 Kupva BB yang tidak mengantongi izin.
“Kami meminta Kupva BB untuk segera mengajukan izin sebelum 7 April 2017,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More