Semarang–Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. Money Changer tak berizin ini tersebar di seluruh Indonesia.
“Per 24 Maret 2017 ada 783 Kupva BB di Indonesia yang tak mengantongi izin. Paling banyak itu di Jawa,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean, di Polda Jateng, Rabu, 29 Maret 2017.
Dia merincikan, dari 783 Kupva BB di Indonesia yang tak berizin tersebut, sebanyak 416 Kupva BB berlokasi di Jawa dan 184 berlokasi di Sumatera. Selain itu, 90 Kupva BB tak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara serta 82 berlokasi di Kalimantan. Sedangkan di Sulawesi, Maluku, dan Papua, tercatat sebesar 11 Kupva BB yang tidak mengantongi izin.
“Kami meminta Kupva BB untuk segera mengajukan izin sebelum 7 April 2017,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More