Semarang–Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. Money Changer tak berizin ini tersebar di seluruh Indonesia.
“Per 24 Maret 2017 ada 783 Kupva BB di Indonesia yang tak mengantongi izin. Paling banyak itu di Jawa,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean, di Polda Jateng, Rabu, 29 Maret 2017.
Dia merincikan, dari 783 Kupva BB di Indonesia yang tak berizin tersebut, sebanyak 416 Kupva BB berlokasi di Jawa dan 184 berlokasi di Sumatera. Selain itu, 90 Kupva BB tak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara serta 82 berlokasi di Kalimantan. Sedangkan di Sulawesi, Maluku, dan Papua, tercatat sebesar 11 Kupva BB yang tidak mengantongi izin.
“Kami meminta Kupva BB untuk segera mengajukan izin sebelum 7 April 2017,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More