Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan adanya beberapa Kupva BB yang melakukan tindak pidana khusus, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.
“Kegiatan usaha ini bisa menjadi lubang berbahaya secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi. Setelah 7 April 2017 akan dilakukan penindakaan, akan mengawal proses hukum setelah 7 April nanti,” tegasnya.
Kupva Bukan Bank atau yang biasa disebut money changer ini adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, meski bermanfaat, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.
Kupva Bukan Bank tersebut diawasi oleh Bank Indonesia. Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral. Tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut. Diharapkan Kupva yang belum memiliki izin, dapat segera mengurus izinnya sebelumnya tanggal 7 April 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More