Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan adanya beberapa Kupva BB yang melakukan tindak pidana khusus, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.
“Kegiatan usaha ini bisa menjadi lubang berbahaya secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi. Setelah 7 April 2017 akan dilakukan penindakaan, akan mengawal proses hukum setelah 7 April nanti,” tegasnya.
Kupva Bukan Bank atau yang biasa disebut money changer ini adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, meski bermanfaat, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.
Kupva Bukan Bank tersebut diawasi oleh Bank Indonesia. Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral. Tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut. Diharapkan Kupva yang belum memiliki izin, dapat segera mengurus izinnya sebelumnya tanggal 7 April 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting BCA menambah jaringan dari 1.242 cabang (2021) menjadi 1.270 cabang (Desember 2025) BCA… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More