Semarang–Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. Money Changer tak berizin ini tersebar di seluruh Indonesia.
“Per 24 Maret 2017 ada 783 Kupva BB di Indonesia yang tak mengantongi izin. Paling banyak itu di Jawa,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean, di Polda Jateng, Rabu, 29 Maret 2017.
Dia merincikan, dari 783 Kupva BB di Indonesia yang tak berizin tersebut, sebanyak 416 Kupva BB berlokasi di Jawa dan 184 berlokasi di Sumatera. Selain itu, 90 Kupva BB tak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara serta 82 berlokasi di Kalimantan. Sedangkan di Sulawesi, Maluku, dan Papua, tercatat sebesar 11 Kupva BB yang tidak mengantongi izin.
“Kami meminta Kupva BB untuk segera mengajukan izin sebelum 7 April 2017,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More