Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan adanya beberapa Kupva BB yang melakukan tindak pidana khusus, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.
“Kegiatan usaha ini bisa menjadi lubang berbahaya secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi. Setelah 7 April 2017 akan dilakukan penindakaan, akan mengawal proses hukum setelah 7 April nanti,” tegasnya.
Kupva Bukan Bank atau yang biasa disebut money changer ini adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, meski bermanfaat, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.
Kupva Bukan Bank tersebut diawasi oleh Bank Indonesia. Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral. Tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut. Diharapkan Kupva yang belum memiliki izin, dapat segera mengurus izinnya sebelumnya tanggal 7 April 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga