BI Tegaskan Penerapan LCS Bukan ‘Mandatory’

BI Tegaskan Penerapan LCS Bukan ‘Mandatory’

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) bukanlah suatu keharusan bagi pelaku usaha. Doddy Zulverdi Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI mengungkapkan, penggunaan LCS adalah tergantung mekanisme pasar.

“Pertama, ini adalah mekanisme pasar, tidak bersifat mandatory. Yang jelas, BI memfasilitasi kerja sama dengan negara mitra, kita juga berikan fleksibilitas kepada bank-bank ACCD yang ditunjuk. Harapannya pelaku ekonomi akan tertarik dengan sendirinya,” ujar Doddy pada diskusi InfobankTalkNews bertajuk “Dampak Penerapan Local Currency Settlement Diperluas, Bagaimana Nasib Rupiah?, Kamis, 23 September 2021.

Lebih jauh, Doddy juga menjelaskan bahwa BI akan terus memperluas kerja sama transaksi LCS dengan negara-negara lain, terutama mitra dagang. Meskipun demikian, ia belum bisa menjelaskan soal negara-negara mana yang akan disasar sebagai tujuan LCS. Sebabnya, transaksi ini memerlukan persetujuan dari kedua negara yang bersangkutan.

Doddy memastikan negara mitra transaksi LCS selanjutnya masih akan berada dalam kawasan Asia Tenggara. Dengan demikian, sinergi antar kawasan dapat ditingkatkan.

“Masih cukup banyak mitra utama kita, di Asia Timur ada Taiwan, Asia Selatan ada India, di Timur Tengah ada Arab Saudi, Asia Tenggara masih ada Filipina, Australia juga, ini masih masuk di kawasan kita. Kita belum akan keluar kawasan,” ujarnya (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News