BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting

  • BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk pembelian valas.
  • Mulai 1 April 2026, threshold kewajiban dokumen underlying untuk pembelian tunai valas terhadap rupiah diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
  • Menurut Ramdan Denny Prakoso, kebijakan ini bertujuan memastikan transaksi valas sesuai kebutuhan ekonomi serta menjaga stabilitas rupiah.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perubahan kebijakan transaksi valuta asing (valas) yang akan berlaku mulai 1 April 2026. Bank sentral menegaskan tidak membatasi transaksi valas, melainkan memperketat persyaratan dokumen transaksi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa bank sentral tidak membatasi transaksi pembelian valas, tetapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

Dennny menjelaskan, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah, dari sebelumnya USD100 ribu menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

“Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa 17 Maret 2026.

Baca juga: BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

BI menegaskan bahwa tidak benar jika bank sentral akan membatasi pembelian tunai dolar Amerika Serikat hingga maksimal USD50 ribu per pelaku per bulan.

“Penyesuaian yang akan dilakukan adalah untuk pembelian tunai di atas USD50ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” ungkapnya.

Denny menambahkan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan sehat dan efisien.

Kebijakan Adaptif Menyesuaikan Kondisi Ekonomi

Secara historis, BI telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas seiring perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. 

“Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik,” tambahnya.

Baca juga: BI Gas Pendalaman Pasar Uang dan Valas, Ini Target Transaksi 2030

Penyesuaian threshold transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

Penyesuaian Aturan Transaksi Valas

Sebelumnya, BI juga melakukan sejumlah perubahan ketentuan transaksi valas mulai April 2026 untuk mendukung stabilitas rupiah. Beberapa di antaranya melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

Kemudian, peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi, serta peningkatan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62