Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus menegaskan kepada seluruh pihak dan juga masyarakat bahwa jenis uang digital cryptocurrencies termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny V. Panggabean mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 1.400 jenis uang digital cryptocurrencies yang telah tersebar di seluruh dunia.
“Jangan ngomonging Bitcoin saja, di dunia ada 1.400 cryptocurrencies. Kalau bicara virtual currency itu kita bicara semua produk dari cryptocurrencies. Kita ingatkan ada hal penting bahwa ini tidak kami perbolehkan, kita memberi peringatan,” ungkap Enny di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin 15 Januari 2018.
Enny menjelaskan, dari 1.400 jenis cryptocurrencies tersebut, paling banyak beredar ialah jenis bitcoin yang menguasai 33% dari market cap keseluruhan cryptocurrencies atau diangka US$246 miliar.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan pembahasan dan analisa mendalam dengan berbagai Kementerian dan lembaga mengenai penggunaan cryptocurrencies di Indonesia agar disiapkan regulasi untuk kedepannya.
“Kita terus lakukan koordinasi cari solusi dengan regulator lain, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), koordinasi terus. Setelah komunikasi, ada yang bilang sebagai komoditas, aset, dan virtual, itu masih kita diskusikan kembali” tutup Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko.(*)