Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak masih terus dibahas oleh DPR-RI. Rencana penerapan kebijakan tax amnesty ini diperkirakan bakal memberikan efek positif bagi perekonomian domestik.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo menilai, penerapan tax amnesty dapat menjadi pembiayaan alternative dalam pembangunan nasional. Terlebih, di tengah perekonomian global dan domestik yang masih lemah, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2016 tumbuh 24,7% atau naik Rp300 triliun dari penerimaan pajak 2015.
“Target pajak tersebut, memaksa pemerintah untuk menghemat belanja pemerintah. Perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan negara terutama pajak. Dalam konteks ini pengampunan pajak bisa menjadi alterntive dalam upaya pembangunan,” ujar Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Menurutnya, peran pajak sebagai sumber pendapatan negara masih terbatas. Hal ini tercermin pada tax ratio (rasio pajak terhadap APBN) hingga 2015 hanya sebesar 11,75% atau lebih rendah dari dibanding tax ratio Indonesia berdasarkan estimasi IMF yang sebesar 21,5%.
“Pada 2015 penerimaan pajak 83,3% dari target pemerintah. Maka memaksa Pemerintah menghemat belanja dan penghematan pembiayaan dari defisit jadi 2,6% dari target APBN yang sebesar 1,9%,” tukas Agus.
Selain sebagai sumber pendanaan pembangunan ekonomi nasional, kebijakan tax amnesty juga bermanfat sebagai investasi dalam negeri. “Kalau diikuti dalam sistem dan administrasi perpajakan bisa meningkatkan tax ratio dan penerimaan pajak sehingga bisa menopang pembangunan ekonomi,” tutup Agus. (*)