Perbankan

BI Tambah Insentif KLM, Bos BTN Ungkap Dampaknya ke Perumahan Rakyat

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sebelumnya hanya 4 persen. Insentif tersebut guna mendukung penyaluran kredit di sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L.P Napitupulu mengatakan penambahan insentif KLM tersebut akan menambah likuiditas perbankan untuk perumahan rakyat.

“Nanti yang pasti sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat,” kata Nixon kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo, BI Tambah Insentif KLM hingga Rp80 Triliun

Meski begitu, tambah Nixon, pihaknya perlu menghitung terlebih dahulu dampak dari penambahan insentif KLM yang diberikan oleh BI terhadap kinerja perseroan.

“Ya kita hitung dulu lah. Yang jelas akhir tahun kita ukur,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BTN Nofry Rony Poetra menambahkan bahwa dengan adanya tambahan insentif likuiditas tersebut maka otomatis likuiditas dari BTN akan bertambah.

“Ya pasti menambah lah. Kalau ditambahin oleh BI, semua bank termasuk BTN pasti menambah. Nah, hitungannya berapa ya kita lihat dulu,” kata Nofry.

Meski begitu, Nofry menyatakan bahwa risiko dari insentif KLM tersebut sejatinya sudah dipertimbangkan oleh BI, baik dari segi likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan.

Baca juga: BTN Optimistis Aset Tahun 2025 Tembus Rp500 Triliun

“Pasti sudah diperhitungan oleh BI (risiko). Sekarang ini bagian dari insentif, kan? Artinya BI sudah menimbang berapa kecukupan likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BI memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun yang berlaku mulai 1 April 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 mins ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

13 mins ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

18 mins ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

50 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

1 hour ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

1 hour ago