Perbankan

BI Tambah Insentif KLM, Bos BTN Ungkap Dampaknya ke Perumahan Rakyat

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sebelumnya hanya 4 persen. Insentif tersebut guna mendukung penyaluran kredit di sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L.P Napitupulu mengatakan penambahan insentif KLM tersebut akan menambah likuiditas perbankan untuk perumahan rakyat.

“Nanti yang pasti sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat,” kata Nixon kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo, BI Tambah Insentif KLM hingga Rp80 Triliun

Meski begitu, tambah Nixon, pihaknya perlu menghitung terlebih dahulu dampak dari penambahan insentif KLM yang diberikan oleh BI terhadap kinerja perseroan.

“Ya kita hitung dulu lah. Yang jelas akhir tahun kita ukur,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BTN Nofry Rony Poetra menambahkan bahwa dengan adanya tambahan insentif likuiditas tersebut maka otomatis likuiditas dari BTN akan bertambah.

“Ya pasti menambah lah. Kalau ditambahin oleh BI, semua bank termasuk BTN pasti menambah. Nah, hitungannya berapa ya kita lihat dulu,” kata Nofry.

Meski begitu, Nofry menyatakan bahwa risiko dari insentif KLM tersebut sejatinya sudah dipertimbangkan oleh BI, baik dari segi likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan.

Baca juga: BTN Optimistis Aset Tahun 2025 Tembus Rp500 Triliun

“Pasti sudah diperhitungan oleh BI (risiko). Sekarang ini bagian dari insentif, kan? Artinya BI sudah menimbang berapa kecukupan likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BI memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun yang berlaku mulai 1 April 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago