Perbankan

BI Tambah Insentif KLM, Bos BTN Ungkap Dampaknya ke Perumahan Rakyat

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sebelumnya hanya 4 persen. Insentif tersebut guna mendukung penyaluran kredit di sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L.P Napitupulu mengatakan penambahan insentif KLM tersebut akan menambah likuiditas perbankan untuk perumahan rakyat.

“Nanti yang pasti sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat,” kata Nixon kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo, BI Tambah Insentif KLM hingga Rp80 Triliun

Meski begitu, tambah Nixon, pihaknya perlu menghitung terlebih dahulu dampak dari penambahan insentif KLM yang diberikan oleh BI terhadap kinerja perseroan.

“Ya kita hitung dulu lah. Yang jelas akhir tahun kita ukur,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BTN Nofry Rony Poetra menambahkan bahwa dengan adanya tambahan insentif likuiditas tersebut maka otomatis likuiditas dari BTN akan bertambah.

“Ya pasti menambah lah. Kalau ditambahin oleh BI, semua bank termasuk BTN pasti menambah. Nah, hitungannya berapa ya kita lihat dulu,” kata Nofry.

Meski begitu, Nofry menyatakan bahwa risiko dari insentif KLM tersebut sejatinya sudah dipertimbangkan oleh BI, baik dari segi likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan.

Baca juga: BTN Optimistis Aset Tahun 2025 Tembus Rp500 Triliun

“Pasti sudah diperhitungan oleh BI (risiko). Sekarang ini bagian dari insentif, kan? Artinya BI sudah menimbang berapa kecukupan likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BI memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun yang berlaku mulai 1 April 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago