Perbankan

BI Tambah Insentif KLM, Bos BTN Ungkap Dampaknya ke Perumahan Rakyat

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan menjadi 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sebelumnya hanya 4 persen. Insentif tersebut guna mendukung penyaluran kredit di sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L.P Napitupulu mengatakan penambahan insentif KLM tersebut akan menambah likuiditas perbankan untuk perumahan rakyat.

“Nanti yang pasti sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat,” kata Nixon kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo, BI Tambah Insentif KLM hingga Rp80 Triliun

Meski begitu, tambah Nixon, pihaknya perlu menghitung terlebih dahulu dampak dari penambahan insentif KLM yang diberikan oleh BI terhadap kinerja perseroan.

“Ya kita hitung dulu lah. Yang jelas akhir tahun kita ukur,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BTN Nofry Rony Poetra menambahkan bahwa dengan adanya tambahan insentif likuiditas tersebut maka otomatis likuiditas dari BTN akan bertambah.

“Ya pasti menambah lah. Kalau ditambahin oleh BI, semua bank termasuk BTN pasti menambah. Nah, hitungannya berapa ya kita lihat dulu,” kata Nofry.

Meski begitu, Nofry menyatakan bahwa risiko dari insentif KLM tersebut sejatinya sudah dipertimbangkan oleh BI, baik dari segi likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan.

Baca juga: BTN Optimistis Aset Tahun 2025 Tembus Rp500 Triliun

“Pasti sudah diperhitungan oleh BI (risiko). Sekarang ini bagian dari insentif, kan? Artinya BI sudah menimbang berapa kecukupan likuiditas dan manfaatnya untuk sektor perumahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BI memberikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun yang berlaku mulai 1 April 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

6 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

7 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

7 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago