Moneter dan Fiskal

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 November 2023 memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 6 persen, dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing sebesar 5,25 persen dan 6,75 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation.

Baca juga: Bos BI Ramal Suku Bunga AS Bakal Turun 50 Bps di 2024

Sehingga, inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1 persen pada tahun 2023 dan 2,5±1 persen di tahun 2024.

“Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan efektifitas implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dan menurunakan rasio penyangga likuiditas makroprudensial untuk mendorong kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Perry dalam RDG di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Selain itu, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus ditingkatkan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia  tersebut terus diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca juga: Kenaikan Suku Bunga BI Berdampak ke Kinerja Industri Asuransi? Ini Jawaban OJK

Menurut Perry, koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui efektivitas pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Kemudian, sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan fiskal pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor serta inklusi ekonomi dan keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

58 mins ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

1 hour ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

5 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago