BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan di 5,75%

BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan di 5,75%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 21-22 Juni 2023 memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate pada level 5,75%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 5%, dan suku bunga Lending Facility 6,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan menahan suku bunga tersebut merupakan konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali.

BI meyakini bahwa BI7DRR sebesar 5,75% memadai untuk mengarahkan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% di sisa tahun 2023 dan 2024.

“Serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflasion) dan memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan likuiditas dan makroprudensial longgar tetap dilanjutkan untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan serta tetap terjaganya stabilitas sistem keuangan,” ujar Perry di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Selain itu, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran terus didorong untuk perluasan ekonomi dan keuangan digital dan penguatan stabilitas sistem dan layanan pembayaran. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia tersebut terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Perry, koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui efektivitas pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Kemudian, sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan fiskal pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor serta inklusi ekonomi dan keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News